Biaya Denda Kena Tilang – Operasi Zebra oleh pihak kepolisian dimulai rabu kemarin merupakan operasi lilin dalam rangka perayaan Natal 2014 agar kondusif serta aman.
Dilansir dari vivanews, Razia kendaraan sejak 26 November sampai 9 Desember 2014 nanti menargetkan semua jenis pengendara di jalan yang melanggar aturan lalu lintas dan akan dikenai sanksi tilang atau denda.
Nah buat sobat motogila yng mau tahu berapa biaya denda bagi pelanggar? Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, sanksi/denda diberikan bagi pengendara yng nakal. Lalu berapa berapa saja biayaya-nya?
Biaya Denda Kena Tilang
Jumlah nya bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung dari kesalahan . Berikut daftar sanksi tilang lalu lintas:
Daftar sanksi tilang lalu lintas
1. Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias pelat nomor terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
8. Pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Nah itulah bocoran info terkait biaya kena tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Indonesia. Jadi buat sobat motogila, persiapkan segala hal seperti surat-surat hingga kelengkapan kendaraan kamu, jaman sekarang udah engk model naik kendaraan versi alay 🙂 Selamat menempuh perjalanan