Mitsubishi Xpander merupakan kendaraan roda empat yang banyak di minati oleh pengguna mobil low MPV. Dan pada awal tahun ini sudah keluar tipe baru yaitu Mitsubishi New Xpander. Nah bahasan kali ini adalah mengenai pajaknya, mau tahu berapa pajak tahunan Mitsubishi New Xpander?
Untuk tipe Mitsubishi New Xpander mempunyai 7 varian serta harga. Yaitu:
- Varian GLS MT Rp 249.930.000
- GLS CVT Rp 259.570.000
- Exceed MT Rp 263.850.000
- Exceed CVT Rp 272.800.000
- Sport MT Rp 284.070.000
- Sport CVT Rp 297.370.000
- Ultimate CVT Rp 299.770.000.
Untuk pajak tahunan Mitsubishi Xpander terbaru, ambil contoh tipe Ultimate CVT dengan harga Rp 299.770.000, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp 4.089.800. Lalu untuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas), besarannya adalah Rp 143.000.
Biaya PKB dan SWDKLLJ inilah yang harus dibayarkan setiap tahunnya, sehingga total pajak tahunan Mitsubishi New Xpander Ultimate adalah Rp 4.089.800 + Rp 143.000 = Rp 4.232.800.
Kemudian jika melihat rincian keseluruhan rincian biaya pajak dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), New Xpander Ultimate dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp 25.625.000. Untuk diketahui, biaya BBN-KB hanya dibayarkan sekali saja saat membeli mobil baru.
Selanjutnya untuk biaya admin Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biayanya Rp 100.000. Biaya admin TNKB ini hanya dibayarkan setiap periode 5 tahun sekali, saat mengganti pelat nomor.
Kemudian ada biaya admin untuk pengesahan STNK sebesar Rp 200.000. Biaya ini hanya dikenakan setiap pembuatan STNK baru. Jadi hanya dibayarkan saat pertama kali membuat STNK saja.