Motogila.com – Buat sobat motogila yang mengalami kehilangan kendaraan bisa langsung lapor ke pihak kepolisian. Namun selain melapor, apakah ada biaya lapor kehilangan kendaraan?
Kabar gembiranya buat sobat yang kehilangan kendaraan dan pada saat melapor menurut Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah dan di kutip dari detikOto menegaskan
korban yang melapor kehilangan kendaraan tak bakal merogoh koceknya agar laporannya itu diproses.
“Tidak bayar sepeserpun apalagi terhadap korban pencurian, yang penting ketika korban melapor kepada kami harap bisa menunjukkan legalitas yang ada, kami bisa diantar ke TKP,” ungkap Yuliansyah dalam unggahan instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Yuliansyah mengatakan kelengkapan data yang disampaikan korban memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan investigasi. Dengan begitu, harapannya barang yang hilang bisa lebih cepat ditemukan.
“Siapapun itu, kapanpun dimanapun apabila merasa kehilangan ataupun jadi korban kejahatan pasti tentunya akan kita segera kita tindaklanjuti tanpa embel-embel apapun,” beber Yuliansyah.
Cara melapor kehilangan kendaraan
Adapun untuk mengurus kehilangan barang membutuhkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian. Untuk mengurus SKLTK, berikut prosedurnya.
- Datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda
- Datang ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat
- Sampaikan maksud tujuan untuk membuat SKTLK
- Isi formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan
- Lampirkan berkas dokumen persyaratan (Identitas diri pelapor, data yang dilaporkan, fotocopy dokumen pendukung seperti KTP, STNK, BPKB).
- Petugas kepolisian akan segera menerbitkan SKTLK
Bila dokumen persyaratan telah lengkap, SKLTLK akan diproses dalam waktu 5-10 menit.