Motogila.com – Karena Tarif BBN II juga pajak progresif sebagai salah satu beban pemilik kendaraan sehingga semakin banyak masyarakat Indonesia malas membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan malasnya pemillik kendaraan bekas membayar pajak mengutip detikOto Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol, Aan Suhanan mengatakan data registrasi kendaraan bermotor hampir 30 persen bukan atas pemilik aslinya. Identitas kendaraan sesuai pemiliknya ini menjadi perhatian dalam bidang penegakan hukum, apalagi saat penerapan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF).
“Di Indonesia banyak isu, yang pertama kepemilikan kendaraan ini data di kita hampir 30 persen itu atas nama orang lain. Artinya data yang kita punya ini, seperti (contoh) saya punya mobil, sudah dijual tapi belum balik nama, berarti (kendaraan masih) atas nama surat saya,” ujar Aan dalam diskusi virtual, belum lama ini.
Apakah BBNKB II resmi dihapus?
Berbicara mengenai pengahpusan BBN kendaraan bekas juga pajak progresif. Dalam pemberitaan CNN Indonesia, disebutkan Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 maka BBNKB kedua sudah dihapus.
“BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapus,” jelas Benni.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyempurnakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ditetapkan BBNKB kedua dan seterusnya bukan merupakan objek BBNKB. Seperti tertera dalam bagian penjelasan, isinya sebagai berikut:
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB”.
Meski sudah dihapus, sejak beleid Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 berlaku mulai 5 Januari 2022, Benni menegaskan kepala daerah berwenang mengatur BBNKB kedua. Saat ini berdasarkan data Kemendagri, hanya 23 daerah yang sudah menghapus BBNKB kedua.
Berikut ini daftar daerah sudah hapus BBNKB II:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Bara