Motogila.com – Bagi sobat yng sudah memiliki mobil listrik Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, serta Fuel Cell Electric Vehicles, perlu diketahui bahwa ada aturan tarif PPnBM 15 persen dengan dasar pengenaan pajak nol persen dari harga jual diberikan untuk mobil listrik tersebut yang sudah resmi terbit peraturannya.
Tarif Pajak Mobil Listrik
Biaya pajak mobil listrik hybrid dan mild hybrid akan dikenakan PPnBM dengan tarif mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen, sesuai dengan kapasitas silinder.
Sedangkan nih sob, untuk mobil listrik murni atau pure yang mempunyai daya angkut kurang dari 10 sampai 15 penumpang termasuk pengemudi, mempunyai tarif PPnBM yaitu 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.
PP Nomor 73 Tahun 2019 secara keseluruhan berisi aturan barang kena pajak, dasar pengenaan pajak, harga jual, serta PPnBM bagi kendaraan rendah emisi dan listrik, yang dijelaskan dalam delapan bab dan 47 pasal. dikutip dari liputan6