Motogila.com – Buat sobat yang mempunyai mobil namun tidak punya garasi sehingga parkir mobil sembarangan, hati-hati sob, nanti kalo ada yang tidak suka atau tetangga merasa terganggu karena jalanan tertutup oleh mobil kamu, bisa-bisa dilaporkan.
Kecuali di tempat kamu orang-orangnya juga cuek hehehe…Seperti kata kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip detikNews.
“Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun. Lewat CRJ di JAKI. Itu langsung ke kami. Nanti kami tertibkan,”
Nah ada juga nih sob peraturannya yaitu Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki atau menguasai garasi.
Jadi begitu sob, jangan sampai punya mobil tapi engk punya garasi, karena kalo ada seseorang di tempat atau lokasi yang merasa terganggu bisa dilaporkan ke Dinas Perhubungan.